Wahyu Tri Cahyono juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban ke SPKT Polda Gorontalo tertanggal 10 Juli 2022.
Laporan tersebut direspon cepat oleh Kapolda Gorontalo dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum untuk memprosesnya secara cepat maupun dari segi kode etik dan proses pidananya.***