BERITA SUBANG - Polda Gorontalo menjatuhkan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Y oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap 4 orang anak di Kabupaten Gorontalo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Brigadir Y diduga mencabuli tetangga dan anak tirinya, sejak awal bulan Juli.
Sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat itu dijatuhkan terhadap Brigadir Y akan diberikan oleh Polda Gorontalo tanpa menunggu putusan pengadilan.\
Baca Juga: Pengacara keluarga Brigadir J: Ada Tindak Kekerasan Sebelum Penembakan, Pelaku Lebih dari 1 Orang
Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono selaku Kabid Humas Polda Gorontalo, Sabtu 16 Juli 2022.
Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan Brigadir Y diproses berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) baru nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
“Apa yang dilakukan oleh Brigadir Y termasuk kategori pelanggaran berat. Dimana dapat diberikan Sanksi PTDH tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Kedokteran Forensik Rampungkan Hasil Autopsi Penembakan Brigadir J
Selain itu, proses pidana juga jalan,” ungkap Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.