Brigadir Y Jadi Tersangka Pencabulan 4 Anak

- 18 Juli 2022, 13:23 WIB
Brigadir Y Jadi Tersangka Pencabulan 4 Anak
Brigadir Y Jadi Tersangka Pencabulan 4 Anak / Pixabay/Lutcheo

BERITA SUBANG - Polda Gorontalo menjatuhkan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Y oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap 4 orang anak di Kabupaten Gorontalo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Brigadir Y diduga mencabuli tetangga dan anak tirinya, sejak awal bulan Juli.

Sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat itu dijatuhkan terhadap  Brigadir Y akan diberikan oleh Polda Gorontalo tanpa menunggu putusan pengadilan.\

Baca Juga: Pengacara keluarga Brigadir J: Ada Tindak Kekerasan Sebelum Penembakan, Pelaku Lebih dari 1 Orang

Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono selaku Kabid Humas Polda Gorontalo, Sabtu 16 Juli 2022.

Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan Brigadir Y diproses berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) baru nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

“Apa yang dilakukan oleh Brigadir Y termasuk kategori pelanggaran berat. Dimana dapat diberikan Sanksi PTDH tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Kedokteran Forensik Rampungkan Hasil Autopsi Penembakan Brigadir J

Selain itu, proses pidana juga jalan,” ungkap Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x