Kejati DKI Masih Buru Tersangka Kasus Gratifikasi Pejabat Kemenkumham, Aspidsus: 12 Saksi Diperiksa

- 15 Juli 2022, 15:33 WIB
Logo Kantor Kejati DKI Jakarta di Pasar Minggu
Logo Kantor Kejati DKI Jakarta di Pasar Minggu /Foto: Edward/beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bakal tetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan kepada pegawai oleh pejabat pada Sekretariat Jenderal (Sekjend) Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham, saat ini baru menggarap 12 orang diperiksa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar mengatakan 12 orang itu diperiksa masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.

"Sampai saat ini masih penyidikan dalam proses pemeriksaan saksi, ada sekitar 12 saksi," singkat Abdul Qohar ditemui dikantornya Kejati DKI, Jakarta, Jumat 15 Juli 2022.

Baca Juga: Kejati DKI Cari Barang Bukti Dokumen Aset Tanah PT Pertamina di Rumah Almarhum Suprapto

Namun Qohar belum berani mengungkap siapa saja yang sudah diperiksa dari 12 saksi tersebut, dia malah mengalihkan untuk lebih detail perkara yang tengah ditangani dalam dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan pada Sekjen Kemenkumham ke anak buahnya.

"Jadi untuk lebih detail tanya ke Kasi (Kepala Seksi) penyidikan," singkat Abdul Qohar.

Sebelumnya pada Rabu tanggal 15 Juni 2022, sebulan lalu Kejati DKI merilis bahwa tim penyelidik pada Aspidsus telah menggelar perkara terkait penyelidikan kasus di Kemenkumham tersebut.

Baca Juga: Kejati DKI Gandeng PPATK, Ungkap Para Penerima Bancakan Uang Pertamina

Hasil gelar perkara yang dituangkan dalam berita acara hasil ekspose itu, kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, diambil kesimpulan terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

"Telah ditemukan peristiwa pidana yang diduga tindak pidana korupsi, yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekjend Kemenkumham pada tahun 2020-2021," katanya.

Menurut dia, modusnya dengan cara menyalahgunakan kewenangan, yaitu memaksa beberapa orang kepala rutan atau kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menyerahkan sejumlah uang.

"Dengan janji mendapatkan promosi jabatan dan jika tidak menyerahkan sejumlah uang mereka diancam akan dimutasi jabatan," tuturnya.

Baca Juga: Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejati DKI Sita Satu Kontainer dan Periksa Dua Saksi

Ashari pun menegaskan selanjutnya tim penyidik akan segera melakukan proses penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi kepada para pihak dilingkungan Kemenkumham dan pihak terkait lainnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah