"Telah ditemukan peristiwa pidana yang diduga tindak pidana korupsi, yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekjend Kemenkumham pada tahun 2020-2021," katanya.
Menurut dia, modusnya dengan cara menyalahgunakan kewenangan, yaitu memaksa beberapa orang kepala rutan atau kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menyerahkan sejumlah uang.
"Dengan janji mendapatkan promosi jabatan dan jika tidak menyerahkan sejumlah uang mereka diancam akan dimutasi jabatan," tuturnya.
Baca Juga: Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejati DKI Sita Satu Kontainer dan Periksa Dua Saksi
Ashari pun menegaskan selanjutnya tim penyidik akan segera melakukan proses penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi kepada para pihak dilingkungan Kemenkumham dan pihak terkait lainnya.***