Sebagai informasi, layanan SIM keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang akan habis masa berlakunya dan tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru.
Oleh karena itu, agar tidak hangus, pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis sebaiknya segera memperpanjangnya, karena jika terlewat satu hari saja, maka berarti pengemudi tersebut harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Mengapa demikian? Karena hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Disebutkan dalam Peraturan Kapolri tersebut bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Demikian informasi jadwal Layanan SIM Keliling Online Cimahi Selasa 12 Juli 2022.
Untuk yang ingin perpanjang SIM, yuk siap-siap ke Alun-alun Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Ssemoga bermanfaat!
***