SIM merupakan bukti kepatuhan masyarakat tentang undang undang berlalu lintas.
Adapun untuk yang ingin tahu syarat-syarat pengurusan perpanjangan SIM adalah:
Membawa SIM yang masih berlaku
Membawa KTP beserta foto copy
Membawa surat keterangan sehat dari dokter
Tetap mematuhi protokol kesehatan
Hari pendaftaran:
Senin-Kamis pendaftaran dimulai pukul 08:00 sampai dengan pukul 11:00
Hari Jumat dan Sabtu pendaftaran dimulai pukul 08:00 s d. Pukul 10:00
Tidak bisa bikin SIM baru melalui layanan SIM Keliling