Jadwal SIM Keliling untuk Kab. Bandung Barat, Selasa, 12 Juli 2022, Tidak Perlu Repot ke Polres Cimahi

- 12 Juli 2022, 04:21 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News

BERITA SUBANG - Polres Cimahi menyediakan kemudahan untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui fasilitas SIM Keliling yang jadwalnya dapat diketahui secara online.

Sebelumnya, masyarakat di Cimahi, Bandung Barat harus mendatangi Polres CImahi untuk mengurus perpanjangan SIM.

Sekarang, warga cukup mengetahui jadwal SIM Keliling agar dapat mengetahui lokasi mana yang tepat untuk mereka datangi.

Berikut jadwal SIM keliling Selasa, 12 Juli 2022:

Lolasi: Alun-Alun Lembang Kabupaten Bandung Barat

Waktu: Dimulai pada pukul 08:00 sampai dengan selesai.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM disarankan datang satu jam lebih awal untuk memulai antrean.

Warga juga disarankan membawa alat tulis sendiri (pulpen).

SIM merupakan surat yang wajib dimiliki untuk pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

SIM merupakan bukti kepatuhan masyarakat tentang undang undang berlalu lintas.

Adapun untuk yang ingin tahu syarat-syarat pengurusan perpanjangan SIM adalah:

Membawa SIM yang masih berlaku

Membawa KTP beserta foto copy

Membawa surat keterangan sehat dari dokter

Tetap mematuhi protokol kesehatan

Hari pendaftaran:

Senin-Kamis pendaftaran dimulai pukul 08:00 sampai dengan pukul 11:00

Hari Jumat dan Sabtu pendaftaran dimulai pukul 08:00 s d. Pukul 10:00

Tidak bisa bikin SIM baru melalui layanan SIM Keliling

Sebagai informasi, layanan SIM keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang akan habis masa berlakunya dan tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru.

Oleh karena itu, agar tidak hangus, pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis sebaiknya segera memperpanjangnya, karena jika terlewat satu hari saja, maka berarti pengemudi tersebut harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Mengapa demikian? Karena hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Disebutkan dalam Peraturan Kapolri tersebut bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Demikian informasi jadwal Layanan SIM Keliling Online Cimahi Selasa 12 Juli 2022. 

Untuk yang ingin perpanjang SIM, yuk siap-siap ke Alun-alun Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Ssemoga bermanfaat!

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah