Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Bisa Dilaporkan Balik. Ini Penjelasan Dasar Hukumnya

- 5 Juli 2022, 16:11 WIB
Keadilan
Keadilan /pixabay/succo/

BERITA SUBANG - Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada alias UGM Muhammad Fatahillah Akbar menyebut jika pelapor kasus dugaan korupsi tidak bisa dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Hal tersebut menyikapi Sekretaris Jendral FSP BUMN Bersatu Tri Sasono yang melaporkan
Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (Amphi) Jhones Brayen dan Direktur CORE, Mohammad Faisal terkait penyebaran berita palsu tentang Kredit Macet PT BG di Bank BNI ke Bareskrim Polri.

"Kalau dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE, pelaporan itu tidak bisa dituntut pencemaran atau fitnah, harus diproses dulu laporan utamanya," kata Akbar kepada wartawan Selasa 5 Juli 2022.

Baca Juga: AMPHI Ajukan Petisi Online, Kejagung dan KPK Diminta Periksa Bos Bank Negara Atas Dugaan Korupsi Tambang

Menurutnya, aturan tersebut juga dipertegas dengan adanya Memorandum Of Understanding (MOU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri. "Kalau memang niatnya fitnah, baru bisa diproses harus dibuktikan sesuai pengetahuan pelapor," lanjutnya.

Ia menambahkan seyogyanya aparat penegak hukum harus memproses terlebih dahulu laporan utamanya, yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ia pun menegaskan jika pelapor menggunakan kata 'diduga' pun tidak bisa dilaporkan.

"Betul, jelas tidak bisa. Apalagi UU Korupsi melindungi pelapor. Fokus utamanya adalah membuktikan laporan (apakah ada unsur dugaan korupsi atau tidak), bukan malah dilaporkan balik," katanya.

Baca Juga: Kejagung Akui Masih Menelisik Dugaan Korupsi Pemberian Pinjaman Bank Negara ke Perusahaan Tambang di Sumsel

Lebih lanjut, Akbar pun mengatakan jika dalam SKB KPK dan Polri dan tafsir pasal 310 KUHP, kehormatan yang diserang harus individu, tidak bisa lembaga.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x