Bongkar-bongkaran Kasus Suap Perizinan Apartemen di Kota Yogyakarta, Masih Ada Potensi Penyimpangan Lainnya?

- 7 Juni 2022, 03:53 WIB
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar  dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 3 Juni 2022.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat 3 Juni 2022. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

BERITA SUBANG - Penahanan empat tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemkot Yogyakarta diperkirakan dapat membuka kasus suap lainnya terkait potensi penyimpangan perizinan lainnya di Kota Yogyakarta.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X sempat menyebutkan kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut potensi penyimpangan dari perizinan lainnya di Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti, Sri Sultan Hamengku Buwono X: Mantan Wali Kota Yogyakarta Itu Langgar Janji

Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Mereka adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), Triyanto Budi Yuwono (TBY), sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).

"Agar penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat lalu, seperti dilansir ANTARA.

Haryadi saat ini sudah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, sementara Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Oon di Rutan KPK pada Kavling C1.

Pada kesempatan konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Alex menjelaskan pada tahun 2019 Oon Nusihono melalui Dandan Jaya K, Dirut PT Java Orient Property (JOP), mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

IMB yang diajukan ada dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. Sebagai informasi, PT JOP adalah anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x