Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti, Sri Sultan Hamengku Buwono X: Mantan Wali Kota Yogyakarta Itu Langgar Janji

- 7 Juni 2022, 03:06 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X./antaranews.com
Sri Sultan Hamengku Buwono X./antaranews.com /

BERITA SUBANG - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengomentari khusus kasus suap perizinan pendirian bangunan apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Menurutnya, kasus tersebut adalah pintu masuk KPK untuk mengusut potensi penyimpangan dari perizinan lainnya di Kota Yogyakarta.

"Ya mungkin ke arah perizinan yang lain entah itu hotel, entah itu apartemen, entah itu apa. Kemarin itu hanya salah satu untuk masuk saja bisa terjadi, tapi kan saya tidak tahu urusannya apa wong itu wewenang-nya dia (Wali Kota, red)," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin, 6 Juni 2022 lalu.

Menurut Ngarsa Dalem sapaan Sultan Hamengku Buwono X, mestinya komisi anti rasuah tersebut tidak berhenti di kasus suap saja dan hanya mencari bukti terkait suap perizinan pendirian pembangunan apartemen.

"Otomatis mestinya penegak hukum mencari bukti tidak hanya ini, mungkin yang lain kan juga mesti akan dilakukan, dengan kantornya ditutup dan sebagainya mungkin membawa surat-surat yang lain," ujarnya, seperti dikutip ANTARA Senin kemarin.

Meski begitu, Sultan mengaku tidak tahu persis kasus suap apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta itu. Ia mengatakan hal tersebut bukan dalam lingkup wewenang-nya.

"Kan wewenang-nya ada di kota. Saya kan enggak tahu, saya enggak tahu proses itu. Hanya masalahnya kan beliau (Haryadi Suyuti) sudah pensiun, kenapa pertemuan ada di rumah dinas wali kota yang sebetulnya (seharusnya) dia kan sudah tidak ada di situ," tutur Sultan.

Hadapi proses hukum

Sri Sultan HB X mengatakan Haryadi Suyuti agar menghadapi seluruh proses hukum tersebut dengan baik.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x