Penertiban Penunggak Tagihan Air Tirta Pakuan, Pengamat: Sesuai Regulasi

- 24 Mei 2022, 23:48 WIB
ILUSTRASI pekerja PDAM.
ILUSTRASI pekerja PDAM. /Pikiran Rakyat Bekasi/Muhamad Bagja

Sebagai negara hukum, dirinya pun menilai jika tindakan pelanggan yang akan menempuh jalur hukum harus dihormati. Namun, menurutnya, hukum sebaiknya menjadi upaya terakhir setelah musyawarah dan mufakat.

"Kita sebagai negara hukum harus menghormati hak dari pelanggan tersebut, namun alangkah baiknya apabila jalur ligitasi ini merupakan jalur terakhir setelah jalur musyawarah dan mufakat tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. Intinya," ujarnya.

Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Riveli Rizky mengatakan dalam Perda Kota Bogor No 5 tahun 2021 dan kontrak pelanggan disebutkan bahwa pelanggan berkewajiban membayar tagihan air setiap bulannya.

"Dan jika menunggak 2 bulan berturut-turut, maka Tirta Pakuan berhak melakukan penertiban dengan pemutusan sambungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," ujar Rivelino dalam keterangannya.

Baca Juga: Kajatisu Wismantanu Awal Menjabat Tangkap Asran Siregar Buronan Korupsi PDAM Rp 1,1 M

Ia mengklaim bahwa sebelum melakukan pemutusan saluran air, pihaknya telah melayangkan surat tagihan kepada pelanggan. Bahkan Perumda bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, untuk memanggil pelanggan yang susah ditagih.

"Total tunggakan air di pelanggan mencapai miliaran rupiah. Ini yang sedang kita upayakan ditagihkan. Karena uang itu akan digunakan untuk perbaikan pipa dan lain sebagainya," kata dia.

Lebih lanjut ia juga menyarankan demi kebaikan bersama, maka bila ada pelanggan yang baru saja menempati rumah baru dan masih menggunakan nama pelanggan lama untuk segera melakukan penggantian nama atau pengakuratan data pelanggan di kantor Tirta Pakuan. Sehingga ke depannya tidak terjadi salah paham.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x