Penertiban Penunggak Tagihan Air Tirta Pakuan, Pengamat: Sesuai Regulasi

- 24 Mei 2022, 23:48 WIB
ILUSTRASI pekerja PDAM.
ILUSTRASI pekerja PDAM. /Pikiran Rakyat Bekasi/Muhamad Bagja

Menanggapi permasalahan tersebut, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menyebut bahwa langkah Perumda sudah sesuai dengan regulasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur terkait hak dan kewajiban dari para pihak dan juga adanya sanksi apabila pelanggaran tidak memenuhi kewajibannya,

"Berdasarkan Pasal 34 dinyatakan bahwa tindakan penagihan melalui berbagai tahapan merupakan langkah yang sudah sesuai, di mana pendekatan musyawarah mufakat merupakan sarana utama penyelesaian, jadi tindakan persuasif tersebut merupakan tindakan positif," tutur dia.

"Walaupun, kalau melihat Perumda dapat melakukan tindakan pemutusan saluran air dan mengenakan denda apabila pelanggan menunggak pembayaran tagihan air minum selama dua bulan berturut-turut dan/atau akibat pelanggaran," sambung Suparji.

Menurutnya, tunggakan yang mencapai 32 bulan itu bisa berdampak bagi keuangan negara maupun layanan PDAM tersebut. Ia mengatakan bahwa sebagai suatu unit usaha keberlangsungan dari suatu usaha yaitu apabila perusahaan tersebut memiliki cash flow yang sehat.

Baca Juga: Mengaku Petugas PDAM, Bongkar Lemari Tempat Perhiasan di Rumah Warga Karawang, Pilih Ambil Al Qur'an

"Maka keterlambatan selama tiga puluh dua (32) bulan akan sangat mengganggu cash flow perusahaan air minum tersebut, dan dalam jangka panjang akan berdampak pada keuangan daerah atau negara dalam hal ini APB Daerah. Jadi wajar bekerja sama dengan kejaksaan," kata dia.

Lebih lanjut, menurutnya jika masyarakat merasa keberatan dengan dinyatakan belum bayar sementara mereka menganggap sudah membayar melalui bank, dengan sistem perbankan yang semakin mudah dapat meminta bukti mutasi transaksi pembayaran tersebut kepada bank.

"Tinggal dicocokan dengan pembukuan dari pihak Perumda sekarang ini. Dengan sistem pembukuan yang rapi dan juga dengan sistem pembayaran melalui perbankan akan sangat mudah untuk dilakukan pencocokan transaksi tersebut," lanjutnya.

Sehingga sangat tidak masuk akal apabila pelanggan tidak dapat menunjukan bukti pembayaran, apabila mereka merasa sudah membayar tagihan tersebut.

Baca Juga: Lagi, Kejati Sumut Tangkap Zainal Jaringan Korupsi PDAM Tirtanadi Deli Serdang

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x