Penertiban Penunggak Tagihan Air Tirta Pakuan, Pengamat: Sesuai Regulasi

- 24 Mei 2022, 23:48 WIB
ILUSTRASI pekerja PDAM.
ILUSTRASI pekerja PDAM. /Pikiran Rakyat Bekasi/Muhamad Bagja

BERITA SUBANG - Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menertibkan pelanggan yang menunggak tagihan air di atas tiga bulan, bahkan ada yang hingga 32 bulan. Penertiban itu dilakukan setelah pihak Perumda melakukan penagihan secara persuasif hingga melayangkan surat agar para pelanggan melakukan pembayaran.

"Biasanya kita datangi pelanggan dengan baik-baik. Kita sampaikan bahwa pelanggan menunggak sekian bulan, silakan membayar di kantor atau secara online. Kalau ada keberatan silakan melakukan klarifikasi ke kantor. Kalau masih tidak patuh, baru kita lakukan pencabutan meter air," kata Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Ardani Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Rabu 25 Mei 2022.

Namun, kata dia, ada salah satu pelanggan yang mempertanyakan ketiadaan surat peringatan dari Tirta Pakuan. Padahal pihak Perumda telah melayangkan surat tagihan tertanggal 7 Februari 2020.

Baca Juga: Siap-siap PPDB 2022, Inilah 10 SMP Unggulan di Kota Bogor

“Intinya, kita sudah mendatangi rumah pelanggan dan menyampaikan total tagihan yang harus dibayar. Tapi pelanggan malah minta diundang ke kantor. Padahal bisa saja pelanggan menghubungi Call Center jika ingin bertanya tagihan air atau melalui aplikasi SIMOTIP,” katanya.

Pihaknya pun beralasan jika pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Bogor sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Kami bekerja sama dengan Kejari Bogor terkait penagihan tunggakan rekening air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, terutama untuk pelanggan yang sulit ditagih,” ungkap dia.

Selain itu, Tirta Pakuan menyesalkan sikap pemilik rumah yang berusaha menghalangi petugas, bahkan mengunci pagar rumah sehingga petugas tidak bisa keluar. Padahal masalah ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Online Wisata Kebun Raya Bogor, Jawa Barat

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x