Pandangan Prof Budi Imam mengatakan pelaporan ke polisi didasari perbuatan rasis dan xenophobic yang dilakukan Rektor ITK Prof Budi Santosa yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun.
Kemudian berpuncak pada postingan milik Prof Budi yang diunggah pada 27 April 2022 lalu yang dinilai tulisan statusnya tersebut sudah menyinggung perasaan umat beragama.
“Terutama umat Islam dan kaum perempuan berhijab, serta bertentangan dengan syariat agama Islam,” bebernya.
Baca Juga: Warganet Kepo dengan Penyebab Wafatnya Pendeta Yesaya Pariadji
Kata Imam, kejadian tersebut dilatarbelakangi tendensi dan kebencian Rektor ITK dengan memposting salah satu opini, dalam hal ini berkaitan dengan seleksi penerimaan beasiswa LPDP.
Prof Budi dianggap membandingkan model mahasiswa dan mahasiswi yang diseleksi olehnya, lebih baik dibandingkan dengan yang sering menggunakan kalimat langit serta yang mengenakan penutup kepala atau hijab ala manusia gurun.***