BERITA SUBANG -Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltim-Kaltara mendatangi Polda Kaltim pada Jumat 6 Mei 2022 untuk melaporkan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Profesor Budi Santosa Purwokartiko.
Pelaporan resmi ke kepolisian ini merupakan buntut dari tulisan status di akun Facebook milik Prof Budi yang dianggap mengandung unsur SARA dan rasis.
Sebagaimana diketahui, Prof Budi membuat tulisan status yang menyinggung mengenai penutup kepala (hijab) ala manusia gurun.
Baca Juga: Ucapan Idul Fitri Bawa Nama GP Ansor, Menag Yaqut Banjir Hujatan Warganet
Kemudian membahas perihal kalimat yang digunakan dalam ajaran Islam seperti, InsyaAllah, Barakallah dan Qadaraallah.
Selain itu, Prof Budi diduga menyinggung, mengasosiasikan, atau mengelompokkan mahasiswa yang suka melakukan demonstrasi sebagai mahasiswa ber-IP rendah, bermasalah, dan bermasa depan suram.
“Karena itu kami mengecam pernyataan Rektor ITK. Tidak pantas seorang semestinya jadi pelita generasi bangsa justru membuat penyataan rasis dan melanggar hukum,” kata Ketua KAMMI Kaltim-Kaltara Ahmad Imam Syamsudin melalui rilisnya.
Baca Juga: Gereja Besar Perlu diaudit, Paul Zhang Ramal Bakal Ada Pendeta Jatuh Karena Gaya Hidup Glamor