Kejagung Beberkan Peran Indahsari Dirjen PLN Kemendag dan Bos Wilmar Pada Korupsi Ekspor CPO Migor

- 19 April 2022, 19:55 WIB
Kejagung Beberkan Peran Indahsari Dirjen PLN Kemendag dan Bos Wilmar serta dua tersangka lainnya Pada Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng
Kejagung Beberkan Peran Indahsari Dirjen PLN Kemendag dan Bos Wilmar serta dua tersangka lainnya Pada Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng /Foto: Kejagung/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung ungkap peran empat tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) terkait kelangkaan minyak goreng pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022. Diantaranya adalah peran tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negri Kemendag berinisial IWW yang diketahui bernama Indrasari Wisnu Wardhana.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah saat mendampingi Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan kasus ini awalnya pada akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirjen PLN Kemendag Indrasari dan Bos Wilmar Grup Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

"Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah," ucap Febrie ketika memberikan keterangan persnya, di Kejagung, Jakarta, Selasa 19 April 2022.

Nah, peran tersangka IWW kata Burhanuddin menerbitkan Persetujuan Ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Tersangka MPT, berperan berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan," papar Febrie.

Baca Juga: Dampak Minyak Goreng Langka, Kejagung Bidik Pelaku Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Migor

Lalu mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri atau DMO.

"Sementara tersangka SM berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor Permata Hijau Group," tuturnya.

Lanjut dia, ketika mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri atau DMO.

"Sedangkan tersangka PTS berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor PT Musim Mas," lanjut dia.

Baca Juga: Diduga Eksportir Bawa Kabur Ribuan Minyak Goreng Kemasan Ke Luar Negeri, Ditengah Paceklik Migor

"Nah, saat mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri atau DMO," ungkapnya.

Sementara Jaksa Agung Burhanuddin menambahkan sesuai arahan Presiden terkait hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng ini menjadi perhatian Presiden, karenanya Presiden instrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Miris Minyak Goreng Langka Harga Menjerit, Ditemukan Ribuan Dus Migor Siap Ekspor di JICT Tanjung Priok

Ditegaskan dia, negara harus menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil. Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah