Terancam Penjara Lima Tahun, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung dan Kekasih Indra Kenz

- 12 April 2022, 10:50 WIB
Kekasih tersangka kasus investasi bodomg Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong/
Kekasih tersangka kasus investasi bodomg Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong/ /Beritasubang//Tangkapan layar Instagram/@vanessakhongg//

BERITA SUBANG - Polisi mengungkapkan peran Nathania Kesuma dan Vanessa Khong dalam kasus investasi bodong trading Binary Option melalui aplikasi Binomo dengan tersangka utama Indra Kusuma alias Indra Kenz.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Indra Kenz.

Mereka adalah adik kandung Indra Kenz bernama Nathania Kesuma, Kekasih Indra Kenz Vanessa Khong serta ayah Vanessa bernama Rudiyanto Pei.

Baca Juga: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Ini Identitasnya

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga tersangka memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus yang menjerat Indra Kenz.

Vanessa Khong berperan untuk menerima dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar dan tanah di Tangerang Selatan Provinsi Banten.

"Saudara VK berperan untuk menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,1 miliar dan tanah di Tangerang Selatan atas nama VK dengan nilai Rp7,8 miliar," kata Ramadhan dikutip dari PMJ News, Selasa 12 April 2022.

Baca Juga: Jajan Anak Kinder Joy ditarik Peredarannya, Ini Kata BPOM RI

Penyidik melakukan pemblokiran rekening milik Vanessa Khong dan mengajukan pencekalan terhadap kekasih Indra Kenz itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kemudian, tersangka Nathania Kesuma yang merupakan adik kandung dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yang berperan untuk menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x