Terancam Penjara Lima Tahun, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung dan Kekasih Indra Kenz

- 12 April 2022, 10:50 WIB
Kekasih tersangka kasus investasi bodomg Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong/
Kekasih tersangka kasus investasi bodomg Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong/ /Beritasubang//Tangkapan layar Instagram/@vanessakhongg//

"Rumah tersebut dibeli oleh tersangka IK. Dia juga menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar," terangnya.

Dikatakan Ramadhan, dana Rp9,4 miliar yang diterima Nathania Kesuma itu digunakan untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Sedangkan, untuk tersangka lain yaitu Rudiyanto Pei yang merupakan ayah dari Vanessa Khong diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar.

"Ia juga berperan membantu tersangka Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. Kemudian, penyidik telah memblokir rekening milik saudara RP," jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo, 12 April 2022: Sulit Memilih

Ketiga tersangka yakni Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. ***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x