Rencana Demo 11 April 2022, Mahasiswa BEM SI Ingin Menyampaikan 6 Tuntutannya

- 10 April 2022, 08:05 WIB
Demo mahasiswa
Demo mahasiswa /Twitter/


BERITA SUBANG - Besok Senin, 11 April 2022, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menyerukan demonstrasi ke Istana Negara, Jakarta.

Kira-kira apa saja agenda demo mahasiswa BEM SI dalam kegiatan yang dinamai Aksi Nasional Geruduk Istana Negara tersebut?

Diungkapkan dalam akun media sosial milik aliansi BEM SI, tertanda Koordinator Media BEM SI 2022, Luthfi Yufrizal, berikut 6 tuntutan yang akan disampaikan:

1. Mendesak dan menuntut Jokowi untuk bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode karena sangat jelas menghianati konstitusi negara.

Baca Juga: Wiranto Turun Gunung Jadi Pertanda Tensi Politik Ekonomi Tinggi

2. Menuntut dan mendesak Jokowi untuk menunda dan mengkaji ulang UU IKN termasuk dengan pasal-pasal yang bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi dan kebencanaan.

3. Mendesak dan menuntut jokowi untuk menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya.

4. Mendesak dan menuntut Jokowi untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.

5. Mendesak dan menuntut Jokowi untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Indonesia.

6. Menuntut dan mendesak Jokowi-Maruf untuk berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji-janji kampanye di sisa masa jabatannya.

Baca Juga: Cara Bayar UTBK SBMPTN 2022 Melalui ATM Bank BNI, BTN, Mandiri, BRI

Baca Juga: Info BMKG: Gempa Guncang Jayapura 10 April 2022 Kekuatan 5,2 Magnitudo

Dalam unggahan akun @bem_si tersebut, sedikitnya ada mahasiswa dari 18 perguruan tinggi tanah air yang akan terlibat demo mahasiswa 11 April.

Sementara itu dilansir Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengaku belum menerima permohonan izin unjuk rasa.

"Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," kata E Zulpan, 8 April 2022.

Dia menyatakan, setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib melaporkan rencana kegiatan kepada pihak berwajib selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum digelarnya aksi.

Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Apabila hal tersebut tidak terpenuhi maka pihak kepolisian bisa membubarkan aksi demo tersebut," ujarnya.

Endra Zulpan juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan rencana aksi unjuk rasa yang tidak jelas asal-usulnya.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Instagram BEM SI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x