BERITA SUBANG - Seorang ibu muda di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Bima atas dugaan telah mengedarkan narkoba.
Ibu tiga anak itu merupakan warga Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB diduga telah menjuale narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan perempuan berinisial DS berusia 39 tahun itu ini dipimpin langsung KBO Sat Resnarkoba Polres Bima I Gede Arnawa.
Baca Juga: Dea OnlyFans Lakukan Hal Ini, Deddy Corbuzier Panas Dingin
Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengaku menjual sabu-sabu untuk mendapatkan uang menghidupi ketiga anaknya.
Menurut Adib, DS ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran barang haram itu di wilayah Kecamatan Bolo.
DS diduga memanfaatkan kiosnya jadi lokasi transaksi barang haram tersebut.
“Di TKP polisi mendapati terduga yang akan melakukan transaksi narkoba dua poket kecil jenis sabu siap edar," terang Adib Widayaka dilansir dari PMJ News, Selasa 29 Maret 2022.