Berikut Adalah Kronologi Penangkapan Artis Bobby Joseph yang Tersandung Kasus Narkoba

- 13 Desember 2021, 16:33 WIB
Berikut adalah kronologi penangkapan artis Bobby Joseph yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Berikut adalah kronologi penangkapan artis Bobby Joseph yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, memaparkan kronolog penangkapan terhadap artis Bobby Joseph yang tersandung kasus narkoba berdasarkan laporan dari masyarkat.

Terdapat laporan dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di daerah Serpong, pada tanggal 9 Desember 2021 lalu, dan pihak Polres Tangsel langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan. Terbukti benar adanya transaksi tersebut yang berpindah ke kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Polres Tangsel menyelidiki, namun ternyata transaksinya bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai di TKP daerah Kalideres, Jakarta Barat. Pada saat itu saudara Bobby Joseph ditangkap pada Jumat, 10 Desember 2021, pukul 1.30 WIB," jelasnya.

Dari hasil penangkapan, Kabids Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pihak Polres Tangsel berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan bobot bruto sekitar 0,5 gram.

"Ada barang bukti yang dikuasainya atau pada dirinya yang disembunyikan dalam rokok Sampoerna Mild dibungkus plastik, yaitu sabu 0,49 gram," jelas Endra Zulpan.

Bobby Joseph terbukti positif narkoba setelah dilakukan pemeriksaan tes urin dan Endra Zulpan menekankan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap penyuplai narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

"Terhadap bandar akan kami tindaklanjuti. Sabu yang kita amankan adalah berasal dari saudara J (DPO) yang diketahui selama ini menyuplai sabu ke BJ," paparnya.

Karena perbuatannya, Bobby Joseph Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.

***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x