Cek Status Penerima Dana KIP Kuliah 2022, Bisa Dari HP

- 25 Maret 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi: Cek Status Penerima KIP Kuliah 2022
Ilustrasi: Cek Status Penerima KIP Kuliah 2022 /puslapdik.kemdikbud.go.id

BERITA SUBANG - KIP Kuliah 2022 merupakan program bantuan pemerintah untuk siswa berprestasi dalam keadaan ekonomi rendah yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi.

Pendaftaran KIP Kuliah 2022 sudah berlangsung sejak Februari 2022. Bagi para siswa yang telah mendaftar tinggal menunggu hasil seleksi penerima KIP Kuliah.

Selain bantuan pendidikan, KIP kuliah 2022 juga memberikan bantuan biaya hidup dari pemerintah yang dicairkan oleh bank setiap semester sesuai masa studi normal.

Baca Juga: Berapa Kuota Penerima KIP Kuliah 2022 dan Besar Dana yang diterima Mahasiswa

Bagaimana skema pencairan dana bantuan KIP kuliah 2022 ? Berikut ulasannya.

1.PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)

2.PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)

3.KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)

4.PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)

Baca Juga: Kampus PTN PTS yang Menerima KIP Kuliah 2022, Cek Universitas Ini

5.Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)

6.Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

Berikut Cara Cek Status Pencairan Bantuan Dana KIP Kuliah:

1. Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Masuk ke akun masing-masing

3. Cek status melalui dasbor SIM KIP Kuliah

Untuk dana KIP kuliah yang tidak diambil maka akan dikembalikan ke kas negara.

Demikianlah informasi mengenai skema pencairan dana bantuan KIP kuliah 2022 dan cara cek status pencairannya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah