BERITA SUBANG - Mabes Polri meralat informasi terkait pelaporan terhadap Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.
Dalam kasus ini, Gilang justru ikut menemani sang istri Shandy Purnamasari sebagai pelapor kasus merek dagang dan penipuan terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.
"Juragan 99 atau saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 lalu bukan sebagai terlapor melainkan saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa 22 Maret 2022.
Baca Juga: Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
Gatot mengatakan, laporan kasus ini dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021. Pelapornya merupakan Sandy Purnamasari, sementara Gilang hanyalah saksi dalam kasus ini.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," kata Gatot.
Selain itu, istri Gilang melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Rizky Billar Siap Kembalikan Amplop Kondangan Doni Salmanan
Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.