Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

- 22 Maret 2022, 14:49 WIB
Menko PMK  Muhadjir Effendy (dua dari kanan depan) bersama Kepala BNPB saat cek kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar.
Menko PMK Muhadjir Effendy (dua dari kanan depan) bersama Kepala BNPB saat cek kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar. /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

 

BERITA SUBANG - Pemerintah kemungkinan besar akan mengizinkan masyarakat untuk mudik tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Kendati begitu, lanjut Muhadjir, hingga saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan terkait aturan mudik pada saat Lebaran 2022.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Awas, Studi Menunjukkan 1 dari 10 Penyitas Covid-19 Masih Bisa Menular Setelah 10 hari

"Belum (ada pembahasan aturan mudik). Tapi insya Allah mudik boleh, insya Allah minimal kita rapikan saja aturannya nanti," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy kepada wartawan, Selasa 22 Maret 2022.

Menurut Muhadjir, salah satu persyaratan utama aturan mudik di antaranya masyarakat harus sudah menerima vaksinasi lengkap dua kali dan vaksin dosis ketiga (booster).

"Yang jelas, yang diutamakan yang boleh mudik itu yang sudah vaksin dua kali dan booster, karena itu kalau untuk jaga-jaga," ujarnya.

 Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Ini Kata Satgas Covid Terkait Bolehkah Warga Mudik Merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah?

Oleh karena itu, Muhadjir mengajak masyarakat untuk segera vaksinasi lengkap dan booster. Pemerintah ingin mudik Lebaran 2022 berjalan aman.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x