Bareskrim Polri Kerja Sama dengan Legal Attache FBI Selidiki Saifuddin Ibrahim di AS, Terakhir Klaim Ada di LA

- 18 Maret 2022, 19:04 WIB
Profil Saifuddin Ibrahim menyarankan Menag untuk mengevaluasi kembali ayat-ayat Al Quran. Ada hingga 300 ayat, sebut pendeta tersebut, yang perlu dihapus.
Profil Saifuddin Ibrahim menyarankan Menag untuk mengevaluasi kembali ayat-ayat Al Quran. Ada hingga 300 ayat, sebut pendeta tersebut, yang perlu dihapus. /Tangkap layar YouTube.com/SaifuddinIbrahimTV/

Ia mengatakan dalam videonya meminta agar Menteri Agama Yaqut merevisi semua kurikulum Islam di sekolah Madrasah, Tsanawiyah, hingga Pesantren.

Ada banyak hal sensitif lainnya yang ia sampaikan pada postingan Youtubenya.

Pendeta Saifuddin Ibrahim membawa-bawa Presiden pertama Indonesia Ir. Sukarno yang ia percaya sebagai pemimpin dengan toleransi beragama tinggi. Ia mengatakan agar Menag Yaqut tidak takut terhadap kelompok Islam, karena Menag memiliki latar belakang dari NU yang memiliki pasukan Banser.

"Inilah menteri Agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas, mohon pak menteri agama agar dikondusifkan, jangan takut dengan kadrun," ujar Pendeta kontroversial tersebut.

"Bapak adalah pemerintah, menteri Jokowi, bapak memiliki banyak hak, bapak memiliki tentara, pakailah tentara, bapak punya Banser NU yang seluruh indonesia itu bisa digerakan oleh bapak sabagi panglima Banser," ucapnya lagi.

Bukan pertama kali

Pendeta Saifuddin Ibrahim bukan pertama kalinya memicu kontroversi terkait pernyataannya dalam hal kehidupan beragama di Indonesia.

Baca Juga: Biodata Pendeta Saifuddin Ibrahim, di 2017 Ditangkap Karena Kasus Ujaran Kebencian, Menghina Nabi Muhammad SAW

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun tak tahan untuk tidak mengomentari video Saifuddin Ibrahim.

Dikutip dari kanal Youtube Refly Harun Senin 14 Maret 2022, dalam bernegara tidak bisa melibatkan pihak swasta dalam kebijakan pemerintah.

"Kita harus memahami bernegara itu tidak bisa main gebuk begitu saja, apalagi kalau yang disuruh mengamankan kebijakan pemerintah itu adalah pihak swasta," kata Refly Harun, seperti dikutip dari kanal YouTube Refly Harun Senin, 14 Maret 2022.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Bilang di Balik Kasus Penistaan Agama Muhammad Kace Ada Kekuatan Besar, Siapa?

Refly Harun mengatakan bahwa meskipun Menag Yaqut adalah bagian dari pemerintah, namun dirinya tidak memiliki komando terhadap TNI karena panglima tertinggi dipegang oleh Presiden Jokowi dan penggeraknya adalah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Jadi kalau aspek politiknya, Presiden melalui Kementerian Pertahanan, aspek penggunaannya Presiden melalui Panglima TNI. Jadi nggak bisa sembarangan Menteri Agama menggerakan tentara untuk mengamankan surat edaran. Itu pemikiran yang tidak masuk akal, cara berpikir yang sembarangan, tidak paham tentang kenegaraan, struktur komando, division of labor dan sebagainya," ujarnya.

Refly Harun menyinggung penggunakaan istilah "kadrun", yang menurut Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi tersebut sangat berbahaya.

Dijelaskan Refly Harun Menag Yaqut bukanlah milik milik sekelompok masyarakat atau organisasi tertentu, melainkan sebagai seorang pejabat negara milik bangsa Indonesia.

"Jadi dalam konteks ini, rakyat atau masyarakat protes atas kebijakan yang dikeluarkan Yaqut Cholil Qoumas, maka itu adalah hak dari warga negara. Apalagi sesungguhnya protes itu tidak hanya terkait dengan soal toa musala atau masjid, tapi terkait dengan perbandingan suara azan dan gonggongan anjing misalnya," paparnya.

"Kita harus bernegara sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing, sesuai dengan kewenangan dan kekuasan yang diberikan," tegasnya.

Baca berita terkini BeritaSubang.com, portal berita dibawah naungan Pikiran Rakyat Media Network, melalui Google News, lebih mudah, dan cepat.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah