Lalu, atas nama inisial H seorang ASN pada Dirjen Bea Cukai, berdada keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-19/D/Dip.4/03/2022.
Ada juga inisial nama MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia, surat pencekalan berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-20/D/Dip.4/03/2022.
Kemudian inisial MNEY seorang Karyawan Swasta, surat pencekalan berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-21/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
Serta inisial PS mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia, surat cekal Nomor: KEP-22/D/Dip.4/03/2022.
Serta ada juga atas nama ZM bin G seorang karyawan Swasta selaku Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari.
Cekal juga diarahkan kepada JS selaku karyawan swasta yang menjabat sebagai Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia dengan surat cekal berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-24/D/Dip.4/03/2022.
Serta pencekalan terhadap inisial TS seorang wiraswasta selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses, berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-25/D/Dip.4/03/2022.***