BERITA SUBANG - Indra Kenz alias Indra Kesuma resmi berstatus tersangka setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada 25 Februari 2022 lalu.
Tak pelak dalam surat penetapan tersangka itu, Indra Kenz dijerat atas dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
"Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 a ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," ucap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.
Baca Juga: Ini Daftar Aset Indra Kenz yang Mulai Disita Polisi, Ada Rumah dan Mobil Mewah
Adapun Pasal 45a ayat (2) berbunyi: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar'.
Sementara jika terbukti bagi pelaku tindak pidana pencucian uang, sanksi hukumannya lebih berat, yakni dimulai dari penjara paling lama maksimal 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
"Surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama IK diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tanggal 24 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jampidum pada hari Jumat 25 Februari 2022," tutur Ketut.
Baca Juga: Viral Foto Indra Kenz Pakai Baju Tahanan, Netizen: Tuhan Tidak Bingung Kawan
Seperti diketahui nama Indra Kenz sepanjang beberapa bulan ini menghiasi pemberitaan, lantaran afiliator Binomo ini membuat usaha investasi yang diduga bodong.
Indra Kenz pun sudah ditahan tim penyidik Bareskrim Polri sejak Kamis 24 Februari 2022.
Penahanan terhadap tersangka Indra Kenz untuk mempermudah penelusuran tim penyidik.
Kuasa hukum delapan korban investasi bodong Binomo, Finsensius Mendrofa memberi petunjuk terkait aset milik Indra Kenz yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari investasi bodong.
"Aset yang kelihatan mencapai Rp84,6 miliar," kata Finsensius Mendrofa pada Jumat 25 Februari 2022.
Baca Juga: 4 Rekening Diblokir, Berikut Aset Indra Kenz yang Terancam Disita
Deretan aset Indra Kenz lainnya terdiri dari tujuh mobil mobil premium. Beberapa di antaranya Tesla, BMW, Ferrari, Lamborghini hingga Roll Royce.
Harga dari mobil mewah tersebut dimulai dari Rp500 juta. Termahal, ada Roll Royce yang harganya mencapai Rp9 miliar.
Aset lain berupa bangunan seperti rumah dan apartemen. Ada juga bisnis kafe dan perusahaan yang diduga milik Indra Kenz.
Indra Kenz juga punya rumah di Medan senilaiRp30 miliar, rumah di Alam Sutera Rp 20 miliar, apartemen Rp 1,5 miliar, rumah yang dibangunnya untuk orangtua Rp 5 miliar serta kantor.
Dalam kasusnya, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.***