YLBHI: Penundaan Pemilu 2024 Rusak Tatanan Hukum Demokrasi

- 3 Maret 2022, 11:09 WIB
Ilustrasi demokrasi.
Ilustrasi demokrasi. /DOK/Pikiran-rakyat/

BERITA SUBANG -Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut usulan penundaan pemilu tak hanya akan melanggar konstitusi melainkan berbahaya untuk kehidupan demokrasi dan iklim negara hukum di Indonesia.

"Rencana penundaan pemilu sesungguhnya telah melanggar konstitusi sebagaimana dalam Pasal 7 Jo 22 E ayat (1) UUD NRI 1945 yang memuat dua prinsip yang harus ditaati, yaitu penghormatan terhadap hak sipil dan politik warga negara serta pembatasan terhadap kekuasaan politik," kata Isnur.

Usulan penundaan Pemilu 2024 ini awalnya dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada 23 Februari 2022 seusai menerima pengusaha UMKM.

Baca Juga: Usulan Penundaan Pemilu 2024, Azyumardi Azra : Ucapan Jokowi Tidak Bisa Dipegang

Cak Imin menyatakan para pelaku usaha khawatir masa transisi kekuasaan menyebabkan ketidakpastian pada sektor ekonomi dan bisnis sehingga mengusulkan Pemilu 2024 ditunda 1-2 tahun. Ia akan membawa usulan ini ke Presiden Jokowi.

Tak lama, pada 24 Februari 2022, Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku menerima aspirasi dari petani yang ingin Pemerintahan Presiden Jokowi berlanjut sampai tiga periode. Airlangga berjanji akan membicarakan usulan tersebut dengan pimpinan partai politik lainnya.

Setelah PKB dan Golkar, giliran Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Ketua Umumnya Zulkifli Hasan sepakat untuk mengundur Pemilu 2024 dengan lima alasan, yaitu pandemi COVID-19 belum berakhir, ekonomi Indonesia belum membaik, pertimbangan situasi global seperti konflik antara Rusia-Ukraina, besarnya biaya pemilu yang mencapai sekitar Rp180 triliun - Rp190 triliun serta masih banyak program pembangunan tertunda karena pendemi.

 Baca Juga: Pantik Kemarahan Publik, ICW Minta Parpol Tak Ikut Arus Tolak Penundaan Pemilu 2024

Namun Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan partainya menolak usulan penundaan pemilu.

Menurut Hasto, PDIP taat pada UUD 1945 yang menyatakan bahwa bila Pemilu 2024 ditunda maka kultur periodisasi di Indonesia akan terganggu dan berdampak pada instabilitas politik.

Selain PDIP, Partai Demokrat juga menolak usulan pengunduran pemilu seperti yang disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhohyono (AHY).

Menurut AHY, wacana tersebut ditunggangi seseorang yang ia sebut sebagai sosok yang takut kehilangan kekuasaan. Dia menegaskan rakyat tidak menginginkan hal itu terjadi.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x