Azis Syamsuddin di Vonis 3,5 Tahun Terbukti Memberi Suap Ke Penyidik KPK Robin Pattuju Rp3 M

- 17 Februari 2022, 13:55 WIB
Azis Syamsuddin berjalan usai sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Azis Syamsuddin berjalan usai sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta. /Antara/Reno Esnir

BERITA SUBANG - Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun terhadap terdakwa Azis Syamsuddin lantaran terbukti menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebesar Rp3,099 miliar dan 36 ribu dollar Amerika Serikat.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Damis dengan hakim anggota Fazhal Hendri dan Jaini Bashir pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 17 Februari 2022.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga: Buntut Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Tak hanya hukuman badan yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda akibat perbuatannya sebesar Rp250 juta, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama empat bulan.

"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan," tegas majelis hakim.

Pada amar putusan majelis hakim tersebut, juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama empat tahun kedepan untuk dipilih dalam jabatan publik terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Punya 8 'Orang Dalam' di KPK untuk Amankan Perkara

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa selaku pejabat negara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa juga tidak mengakui kesalahan, selain itu terdakwa berbelit Belit selama persidangan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah