Merasa Dirugikan Hak Konstitusionalnya, 5 Jaksa Cari Keadilan di MK Melalui Uji Materi UU Nomor 11 Tahun 2022

- 4 Februari 2022, 12:07 WIB
Jaka mencari keadilan bdengan menguggat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi
Jaka mencari keadilan bdengan menguggat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi /Foto: Roman/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Merasa dirugikan hak konstitusionalnya pada beleid atas sahnya UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, lima orang jaksa mencari keadilan melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 12 huruf c.

Kelima jaksa itu sebagai pemohon yang terdiri atas Fentje Eyert Loway, T.R. Silalahi, Renny Ariyanny, Fachriani Suyuti dan Martini.

Melalui kuasa hukum kelima jaksa itu, Abdul Roman menilai bahwa Pasal 12 huruf c itu telah memberi ketidakpastian hukum terhadap usia pensiun bagi jaksa. Pasalnya, beleid tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1.

Baca Juga: Rakernas Kejaksaan 2022 Usulkan Anggaran 2023 Rp25 T

Adapun isinya mengenai segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kemudian Pasal 28D UUD 1945, isinya setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Klien kami yang mengajukan uji materi itu saat ini bertugas sebagai jaksa fungsional. Merujuk kepada UU tentang ASN, jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu,” tutur Roman dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.

Roman menuturkan, problematika yang disampaikan kehadiran jaksa dalam kekuasaan badan-badan peradilan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 mendapatkan perlakuan yang berbeda di mana para hakim pensiun 65 tahun, hakim tinggi 67 tahun dan hakim agung 70 tahun.

Baca Juga: Rakernas Kejaksaan 2022 Jaksa Agung Luncurkan Branding Trapsila Adhyaksa, Burhanuddin Ingatkan Soal Etika

"Padahal, dalam praktiknya, jaksa yang melaksanakan tugas-tugas penyidikan, menangkap, menahan, menyita, tugas dalam penuntutan hingga eksekusi justru diposisikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam jabatan fungsional," tuturnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x