Rakernas Kejaksaan 2022 Usulkan Anggaran 2023 Rp25 T

- 3 Februari 2022, 21:25 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin menunjukkan buku hasil rekomendasi Rakernas 2022
Jaksa Agung Burhanuddin menunjukkan buku hasil rekomendasi Rakernas 2022 /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Rapat Kerja Nasional atau Rakernas Kejaksaan 2022 membuahkan beberapa rekomendasi yang satu diantaranya mengusulkan anggaran kebutuhan Kejaksaan RI pada Tahun 2023 sebesar Rp25 triliun lebih, selain itu menetapkan slogan tagline Trapsila Adhyaksa sebagai landasan jiwa Kejaksaan, yang dijabarkan dalam tagline Berakhlak.

"Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2023 sebesar Rp25.051.871.364.624,00," ucap Jaksa Agung Burhanuddin saat menutup Rakernas Kejaksaan 2022, di Kejagung, Jakarta, Kamis 3 Februari 2022.

Namun kata Burhanuddin anggaran sebesar Rp25 triliun lebih itu masih harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2023. Sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Baca Juga: Rakernas Kejaksaan 2022 Jaksa Agung Luncurkan Branding Trapsila Adhyaksa, Burhanuddin Ingatkan Soal Etika

"Pelaksanaan Rakernas ini telah menggugah kita bahwa setiap program kerja Kejaksaan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal yang memadai," tuturnya.

Lanjut Burhanuddin, pada Rakernas Kejaksaan 2022 ini, jajarannya juag menetapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dengan membentuk 25 peraturan pelaksanaan perubahan Undang-Undang Kejaksaan.

"Yang terdiri dari lima Peraturan Pemerintah, dua Peraturan Presiden, dan 18 peraturan Kejaksaan," urainya.

Baca Juga: Rakernis Kejaksaan 2021 Persiapan Transisi Untuk Pelaksanaan Siklus Baru

Selain itu Burhanuddin juga menetapkan corporate value Kejaksaan, yaitu Trapsila Adhyaksa, sebagai landasan jiwa Kejaksaan, yang dijabarkan dalam tagline Berakhlak serta Bangga Melayani Bangsa, dan selanjutnya akan ditetapkan dalam Instruksi Jaksa Agung.

"Melalui kewaskitaan Adhyaksa, diharapkan setiap insan Adhyaksa memiliki pemikiran kerja yang jauh ke depan. Kita harus mampu beradaptasi dalam setiap perubahan zaman dan menjadi agen perubahan yang progresif yang siap melakukan berbagai macam strategi dan lompatan pemikiran yang inovatif," ujarnya.

Kata dia, semangat Kewaskitaan Adhyaksa menuju Indonesia Emas 2045, harus dipahami dan cermati, sekaligus dia juga mengingatkan kembali agar setiap pimpinan satuan kerja wajib membaca dan mempelajari Dokumen RPJMN 2020-2024 dan RKP Tahun 2022, serta Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024.

Baca Juga: Bangun Marwah Kejaksaan, Jaksa Agung Ungkap Salah Satunya Tuntutan Hukuman Mati Pelaku Korupsi Big Fish

"Pelaksanaan RPJMN dan RKP merupakan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan bersama untuk menuju Indonesia Emas 2045 yaitu Indonesia Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur,” ujarnya.

Burhanuddin berharap, segala rekomendasi penetapan yang diputuskan pada Rakernas Kejaksaan 2022 ini dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel.

“Saya mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan, baik dalam Rapat Kerja Kejaksaan 2021 dan Rakernas Kejaksaan RI 2022 harus dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Untuk itu, saya minta saudara untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,” pinta dia.

Baca Juga: Rakernis Kejaksaan 2021 Persiapan Transisi Untuk Pelaksanaan Siklus Baru

Kemudian dia menghimbau kepada jajarannya sebagai wujud dari adanya transparansi dan pertanggungjawaban publik perlu kiranya setiap satuan kerja untuk dapat menginformasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas segala hal yang telah dilakukan.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x