BERITA SUBANG - Bareskrim Polri mengambil alih penyelesaian kasus ujaran kebencian yang melibatkan mantan kader PKS Edy Mulyadi.
Diketahui, pernyataan Edy Mulyadi terkait “Jin Buang Anak”, yang menjadi blunder dan berujung pelaporan dari berbagai ormas ke Polri.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 25 Januari 2022.
"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Semua terkait pelaku yang sama," jelas Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Edy Mulyadi, Caleg PKS yang Diduga Menghina Kalimantan
Menurut Ramadhan, pihak kepolisian menerima tiga laporan terhadap Edy Mulyadi.
Tiga laporan tersebut berasal dari Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.
"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," kata Ramadhan.