Burhanuddin Ungkap Korupsi Satelit Slot Orbit di Kemenhan, Ini Reaksi Jenderal Andika Perkasa

- 15 Januari 2022, 00:00 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Jaksa Agung Burhanuddin bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa /Foto: Penkum Kejagung/

“Jadi saya memberikan statement kepada Jaksa Agung bahwa kita siap mendukung semua yang menjadi kewenangan Jaksa Agung termasuk didalamnya pengadilan HAM, dimana ini juga ada kaitannya dengan TNI, kami akan all out mendukung termasuk proses hukum koneksitas yang sedang berlangsung," ucap Andika Perkasa.

"Kita akan all out, jadi Bapak Jaksa Agung yakin bahwa kita mendukung apapun yang beliau minta, termasuk dalam penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai 2020, kita siap mendukung apapun yang diperlukan mulai dari menghadirkan saksi, barang bukti dan lain sebagainya,” sambung mantan KSAD itu.

Baca Juga: Febrie Ardiansyah Bongkar Korupsi Proyek Satelit Slot Orbit Rp500 M di Kemenhan

Sementara itu Burhanuddin menambahkan mengenai penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia, sampai saat ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) untuk menentukan apakah ini masuk dalam tindak pidana korupsi atau ada kelalaian bisnis maupun risiko bisnis.

"Dalam waktu dekat, akan disampaikan pengembangan dalam penanganan kasusnya," tutur dia.

Sebelumnya Jampidsus Febrie Ardiansyah mengatakan dari hasil gelar ekspose, satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasi tidak sama, sehingga indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor, diperkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Ardiansyah Paparkan Kasus Posisi Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Kata dia dana itu berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp41 miliar, biaya konsultan senilai Rp18,5 miliar, dan biaya arbitrase Navayo senilai Rp4,7 miliar.

Selain itu, ucap Febrie ada pula putusan arbitrase yang harus dilakukan pembayaran sekitar 20 juta dollar Amerika.

"Dan, inilah yang masih disebutkan sebagai potensi karena masih berlangsung dan melihat bahwa timbulnya kerugian atau potensi sebagaimana tadi disampaikan dalam persidangan arbitrase karena memang ada kejahatan yang dalam kualifikasinya masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah