Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa Satpam hanya profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas, sehingga perlu memiliki identitas sendiri dan berbeda dengan Polri sebagai pembinanya.
"Ada sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat namun hal tersebut bukan merupakan kewenangan Satpam misalnya, sehingga untuk membedakan itu itulah menjadi kajiannya, itu yang menjadi alasan mengenai pergantian ya," kata Ramadhan.
Polri, kata Ramadhan akan menerima saran, masukan dari masyarakat termasuk saran dan masukan terkait dengan seragam Satpam tersebut.
Ditanya kapan pergantian warna seragam mulai berlaku, Ramadhan mengatakan pergantian baru berlaku setelah pengkajian selesai, dan menunggu terbitnya peraturan Polri (Perpol).
"Kalau itu (pergantian-red) jadi, akan dikeluarkan dulu peraturan kepolisian atau perpol, Peraturan Kepolisian yang mengatur tentang seragam Satpam dan efektifnya diberlakukan setahun setelah Perpol nantinya terbentuk," kata Ramadhan.