Tanggapan Kapolri Soal Kasus Novia yang Menyeret Oknum Polisi Bripda Randy Bagus

- 6 Desember 2021, 07:21 WIB
Cuitan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Twitter terkait Kasus Novia Widyasari
Cuitan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Twitter terkait Kasus Novia Widyasari /Akun media sosial Twitter @ListyoSigitP

BERITA SUBANG - Kapolri berikan tanggapan soal kasus Novia Widyasari. Menanggapi banyaknya tuntutan warganet yang menginginkan kasus Novia Widyasari yang terkait dengan oknum anggota Polri Bripda RB (Randy Bagus Hari Sasongko) diusut tuntas, akhirnya pihak kepolisian bertindak tegas.

Dari keterangan pers yang dirilis Polda Jawa Timur, Bripda Randy selain menjalani proses hukum karena mengaborsi kandungan kekasihnya, Novia Widyasari, dia juga dikenakan sanksi etik.

Bripda Randy Bagus yang anggota Polres Kabupaten Pasuruan itu juga terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.

Baca Juga: Pesan Terakhir Novia Widyasari Untuk Ibunya Sebelum Tewas Bunuh Diri

Wakapolda Jatim Brigje Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyebutkan, Bripda Randy Bagus juga diproses secara internal karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Kepolisian.

"RBHS bisa jerat dengan pasal 7 dan pasal 11, itu secara internal," kata Slamet dalam rilis keterangan persnya yang diunggah di twitter @DivHumas_Polri saat gelar perkara di Mako Polres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021 malam.

Selain itu Bripda Randy Bagus juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 6 Desember 2021: Terima Uang Tak Terduga

Sebelumnya, warganet sempat mengadu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, terkait diketahuinya beberapa curahan hati Novia Widyasari yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu sebelum meninggal.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x