Polri akan Menyiapkan Pos Penyekatan serta Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru

- 24 November 2021, 14:45 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menjelaskan bahwa Polri akan terapkan pos penyekatan dan PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menjelaskan bahwa Polri akan terapkan pos penyekatan dan PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru. /Dok. humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Polri akan menerapkan pos penyekatan selama libur Natal dan tahun baru 2022 yang akan digelar pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari Mendatang.

Hal tersebut menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (PPKM Level 3) di seluruh wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid 19 saat libur Natal dan tahun baru.

Penerapan pos penyekatan dan pemberlakuan PPKM Level 3 ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., saat memberi keterangan kepada wartawan.

"Iya (ada pos penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid 19," paparnya pada hari Senin, 22 November 2021.

Kadiv Humas melanjutkan bahwa pihak Polri belum membuat keputusan dan kebijkaan penyekatan pada saat libur Natal dan tahun baru 2022 ini akan disampaiakan setelah rapat yang akan dilaksanakan pada pekan ini.

"Pada prinsipnya diimbau masyarakat tidak melakukan pertemuan-pertemuan yang abai protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas masyarakat juga diminta untuk dikurangi guna mengantisipasi sebaran Covid 19," jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si., bahwa Polri menyusun kebijakan menyusul penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan tahun baru dan kebijakan ini akan dibuat Asops Kapolri.

"Nanti kita tunggu, pelaksana Korlantas, tapi konsep dibuat sops," Papar Karo Penmas Divisi Humas Polri saat memberikan konfirmasi secara terpisah.

***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah