Libur Sekolah Natal dan Tahun Baru ditiadakan, Berikut Inmendagri Serta Surat Edaran Kemendikbudristek

- 2 Desember 2021, 22:52 WIB
Libur sekolah natal dan tahun baru ditiadakan
Libur sekolah natal dan tahun baru ditiadakan /

BERITA SUBANG - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) libur sekolah untuk natal dan tahun baru ditiadakan.

Hal tersebut tertuang langusung dalam Insturksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Melalui peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam menanggapi hal ini, pihak dari Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto menyampaikan bahwa Kemendikbudristek juga telah mengeluarkan surat edaran terkait libur natal dan tahun baru.

“Menindaklanjuti Inmendagri, saat ini kami juga telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto dilansir dari PMJ News pada Kamis, 2 Desemeber 2021.

Pembagian raport yang semula dijadwalkan diakhir tahun mengalami kemunduran.

Untuk kegiatan pembagian raport, Kemendikbudristek menghimbau kepada setiap sekolah untuk melakukan pembagian raport semester 1 pada tahun 2022 mendatang.

Berikut ini isi dari surat edaran Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 antara lain;

1.Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah