Imbas Kasus Jiwasraya, Pemegang Saham PT Hanson Mencari Keadilan

- 29 November 2021, 11:42 WIB
Ilustrasi suasana sidang gugatan nasabah Hanson
Ilustrasi suasana sidang gugatan nasabah Hanson /Foto: beritasubang.com/

Sementara mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menyebut, dalam kasus PT Hanson International, semua pihak harus melihat proses ini secara cermat. Ia menegaskan, bahwa sebenarnya saham MYRX milik para pemegang saham ini tidak bisa dilakukan suatu penyitaan, apalagi kemudian hakim memutuskan bahwa saham-saham tersebut terkait kasus Benny Tjokrosaputro dan dinyatakan sebagai barang bukti yang harus dirampas.

“Dasar hukum apa yang dipakai majelis hakim ketika itu? Kalau saham-saham ini sebagai barang bukti, harus jelas apa kaitannya pemilik-pemilik saham ini dengan perbuatan pidana Benny Tjokrosaputro?” kata Helius.

“Kalau mata rantai ini tidak dapat dibuktikan, saya kira tidak adil bilamana saham-saham ini, yang tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai barang yang menjadi bagian penting dalam kasus Benny Tjokrosaputro, harus menjadi korban dan disita sebagai barang bukti.”

Baca Juga: Kasus Jiwasraya Pemilik Saham Publik Hanson Gugat BEI dan OJK Rp7,9 T

Terkait suspend terhadap saham MYRX PT Hanson International, Halius juga meragukan apakah sudah pernah disampaikan atau terbukti dalam pengadilan bahwa pernyertaan saham ini dilakukan dengan itikad tidak baik.

Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala juga ikut berkomentar soal kasus ini. Menurutnya, kerugian terbesar dialami masyarakat sebagai pemegang saham publik PT Hanson International, yang perlindungannya sangat diabaikan sehingga mereka hingga kini masih terlantar.

Kamilov mengingatkan, bahwa dalam masalah saham PT Hanson International tidak bisa hanya mengandalkan kuasa hukum maupun pengawas eksternal saja, sudah saatnya para pakar dan akademisi serta berbagai unsur politik seperti DPR turut mengawasi.

“Saya kira kawan-kawan, terutama kuasa hukum bisa membuka suatu ruang untuk itu, karena ini kepentingannya bukan hanya pemegang saham saja, tapi kepentingan industri, masyarakat ke depan, dan juga negara,” ucap Kamilov.

Baca Juga: Pasal 85 UU Transfer Dana Sandera Bagi Nasabah! Pengamat: Perbankan Dituntut Profesional Ketika Salah Transfer

Ia melihat masih ada peluang bagi kuasa hukum untuk melakukan eksaminasi atau pengujian maupun pemeriksaan terhadap surat dakwaan atau putusan pengadilan, namun tentunya harus melibatkan banyak pihak dan tak terbatas pada orang-orang tertentu saja.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah