Mediasi Antara Pemegang Saham Publik PT Hanson dan BEI Belum Ada Titik Temu

- 17 November 2021, 00:27 WIB
Pemegang Saham Publik PT Hanson International tengah berunding.
Pemegang Saham Publik PT Hanson International tengah berunding. /Foto: Doc. beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Sidang pertama mediasi dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan para pemegang saham publik PT Hanson International Tbk (MYRX) dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku tergugat I dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tergugat II, ikut turut tergugat Kejaksaan Agung telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 16 November 2021.

Menurut kuasa hukum para penggugat Tony Roland Tambunan dari mediasi yang dipimpin hakim mediator Joni Kondolele, pihak BEI meminta syarat legal standing SID atau Bukti Kepemilikan saham MYRX berupa Client Statement dari 170 penggugat pemilik saham publik MYRX.

"Kami sudah menanggapinya, namun dari pihak tergugat I tetap meminta itu sebagai syarat untuk berunding atau mediasi. Walaupun kita tidak ada kewajiban sebetulnya. Hakim mediator pun mengatakan nanti didalam sidang pembuktiannya saja diajukan," kata Tony Roland Tambunan dalam keterangannya.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya Hakim Minta Pemilik Saham Publik Hanson Untuk Lakukan Mediasi

Padahal kata dia, pihaknya sudah menyampaikan dengan dasar surat kuasa, yang sebetulnya sudah cukup. Karena mediasi pertama ini hanya membicarakan teknis perundingan untuk mencari titik temu, apakah ada terbuka ruang antara penggugat dan tergugat.

"Kami juga menyampaikan bahwa para penggugat 170 orang itu adalah investasi saham di bursa selaku bagian dari para pemilik saham publik yang dari 80 ribu sekian orang dan sekitar 89 miliar lembar saham adalah kepentingan yang lebih besar yang seharusnya dilihat oleh BEI dan OJK," paparnya.

Tony yang didampingi rekan profesinya
Firman Aritonang dan principal selaku pemegang saham publik MYRX itu menjelaskan kliennya selaku penggugat merupakan korban yang tidak ada kaitannya dengan PT Hanson Internasional maupun Benny Tjokrosaputro selaku Direktur perusahaan itu.

"Kami bukan bagian dan tidak ada hubungannya, kami hanya investor yang memberi dari mekanisme pasar, kami sudah menunggu selama 2 tahun tidak bisa melakukan transaksi dan materil dan inmateril pun sudah di alami para pransipal dan kerugian jika ditotal jumlahnya sekitar Rp7,9 Triliun," tutur dia.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya Pemilik Saham Publik Hanson Gugat BEI dan OJK Rp7,9 T

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x