· Memiliki nomor ponsel aktif.
Sebelumnya, kepala satuan pendidikan terlebih dahulu harus memperbaharui data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor telepon seluler pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Jika sudah diperbaharui, kepala satuan pendidikan harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Baca Juga: Ayo Cek Hasil Seleksi SKD CPNS Tahap 2 Kemenkumham RI Mulai 13 November 2021
Sebagai informasi, berikut besaran kuota data yang akan diterima sasaran penerima:
1. Peserta didik jenjang PAUD, akan diberikan kuota data internet gratis 2021 sebesar 7 GB per bulan.
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah akan diberikan kuota data internet gratis 2021 sebesar 10 GB per bulan.
3. Pendidik jenjang PAUD, pendidik dasar dan menengah akan diberikan kuota data internet gratis 2021 sebesar 12 GB per bulan.
4. Mahasiswa dan dosen diberikan kuota data internet gratis 2021 sebesar 15 GB per bulan.
Bantuan kuota data internet gratis Kemdikbud 2021 adalah kuota umum yang hanya boleh dipakai untuk menunjang aktivitas belajar saja.***