"Jadi diharapkan proses open suspend MYRX ini bisa segera dilakukan," singkatnya.
Dalam mediasi nanti diminta para pemegang saham publik MYRX yang masuk dalam 170 daftar nama penggugat hadir, dan untuk yang lain tetap hadir sebagai bentuk dukungan dalam proses mediasi
"Proses mediasi dibatasi waktunya maksimal selama 1 bulan, apabila dalam waktu 1 bulan belum ada titik temu maka akan dilakukan sidang lanjutan," tuturnya.
Dalam gugatannya meminta saham MYRX untuk segera open suspend, karena kerugian sita aset sebesar Rp7,9 triliun merupakan aset milik pemegang saham publik MYRX PT Hanson International Tbk yang notabene aset tersebut milik pemegang saham publik MYRX.
Adapun para penggugat dalam pokok perkara gugatannya, menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada para penggugat dengan rincian, kerugian materil sebesar Rp2.981.497.882.500, dan kerugian imateriil sebesar Rp5 trilun.***