KPK Jadikan Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka Suap Izin HGU, Ini Kronologisnya

- 19 Oktober 2021, 23:55 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar /Foto: Tangkaplayar youtube KPK/

BERITA SUBANG - Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di kabupaten yang berada di Propinsi Riau tersebut.

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka yakni Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021 bahwa tim KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap delapan orang.

Baca Juga: Bupati Kuansing Andi Putra Digarap KPK Pasca OTT Pejabat Pemkab

Mengutip dari Antara, adapun delapan orang itu adalah Andi Putra, Sudarso, Hendri Kurniadi (HK) selaku Ajudan Bupati, Andri Meiriki (AM) selaku staf Bagian Umum Persuratan Bupati, dan Deli Iswanto (DI) selaku sopir bupati.

Selanjutnya, Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PN), Yuda (YD) selaku sopir PT Adimulia Agrolestari, dan Juang (JG) selaku sopir.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini tim KPK menemukan bukti dan petunjuk Penyerahan uang sebesar Rp500 juta dan Rp80,9 juta dan juga ada mata uang asing 1680 dollar Singapura," kata Lili.

Atas kasus perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) dari pihak swasta itu selanjutnya KPK meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan akhirnya Andi Putra dan Sudarso ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Tepis Surat Terbuka Mantan Satpam Soal Foto Mirip Bendera HTI di Meja Pegawai

"Untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan," papar dia.

Lili Pintauli menjelaskan lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," ujarnya lagi.

Selanjutnya, disebutkan Lili dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Sang Bupati Kuansing sempat menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ungkap Lili.

Baca Juga: KPK Melakukan Penangkapan Terhadap Terduga Korupsi di Kalimantan Selatan

Akibat perbuatan kedua tersangka itu, KPK menjerat Andi Putra sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah