Mantan Pegawai KPK Alih Profesi Jadi Penjual Nasi Goreng Hingga Empal Gentong

- 11 Oktober 2021, 22:06 WIB
Potret dua eks pegawai KPK Juliandi Tigor Simanjuntak dan Chriestie Afriani
Potret dua eks pegawai KPK Juliandi Tigor Simanjuntak dan Chriestie Afriani /Twitter/@chrstafrn

BERITA SUBANG - Sebanyak tujuh dari 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kini beralih profesi jadi penjual nasi goreng (nasgor) hingga makanan ringan alias cemilan.


"Saat ini di catatan saya ada tujuh rekan kami yang memutuskan untuk berwirausaha di bidang kuliner," kata mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo , Senin 11 Oktober 2021.

Yudi merupakan satu dari 57 pegawai yang turut dipecat dari KPK. Yudi menjelaskan tujuh rekannya yang kini berdagang usai dipecat dari KPK yakni, mantan fungsional Biro Hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak. Tigor memilih untuk berjualan nasi goreng di daerah rumahnya.

Selain Tigor, ada juga mantan fungsional Jejaring Pendidikan KPK, Anissa Rahmadhany yang kini berjualan sambal dan masakan Korea.

Ninis, sapaan karib Anissa membuat berbagai sambal dan masakan Korea dengan nama produk Nini"s Kitchen.

Kemudian, mantan Dit Deteksi dan Analisis Korupsi, Panji Prianggoro yang berjualan Empal Gentong serta masakan matang.

Lantas, mantan Biro Humas KPK, Ita Khoiriyah alias Tata yang berdagang berbagai kue. Mantan Penyelidik KPK, Agtaria Adriana, berdagang seDAPurku.

Selanjutnya, mantan Biro Umum KPK, Wahyu, berjualan lauk pauk. Terakhir, mantan Penyelidik KPK, Ronald Paul Sinyal, memilih berjualan berbagai makanan ringan alias cemilan dengan nama produk D&A Snack.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah