KPK Jadikan Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka Suap Izin HGU, Ini Kronologisnya

- 19 Oktober 2021, 23:55 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar /Foto: Tangkaplayar youtube KPK/

BERITA SUBANG - Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di kabupaten yang berada di Propinsi Riau tersebut.

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka yakni Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021 bahwa tim KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap delapan orang.

Baca Juga: Bupati Kuansing Andi Putra Digarap KPK Pasca OTT Pejabat Pemkab

Mengutip dari Antara, adapun delapan orang itu adalah Andi Putra, Sudarso, Hendri Kurniadi (HK) selaku Ajudan Bupati, Andri Meiriki (AM) selaku staf Bagian Umum Persuratan Bupati, dan Deli Iswanto (DI) selaku sopir bupati.

Selanjutnya, Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PN), Yuda (YD) selaku sopir PT Adimulia Agrolestari, dan Juang (JG) selaku sopir.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini tim KPK menemukan bukti dan petunjuk Penyerahan uang sebesar Rp500 juta dan Rp80,9 juta dan juga ada mata uang asing 1680 dollar Singapura," kata Lili.

Atas kasus perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) dari pihak swasta itu selanjutnya KPK meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan akhirnya Andi Putra dan Sudarso ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Tepis Surat Terbuka Mantan Satpam Soal Foto Mirip Bendera HTI di Meja Pegawai

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x