57 Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK Wajib Hengkang Hari Ini

- 30 September 2021, 14:19 WIB
Logo KPK. Inisiatif Kapolri untuk menjadikan 57 pegawai nonaktif KPK jadi ASN Polri masih dipikirkan
Logo KPK. Inisiatif Kapolri untuk menjadikan 57 pegawai nonaktif KPK jadi ASN Polri masih dipikirkan //ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay./


BERITA SUBANG - Sebanyak 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harus hengkang dan meninggalkan KPK, hari ini, Kamis 30 September 2021.

Ada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Satu di antaranya masuk usia pensiun tak lama setelah pengumuman hasil TWK. Sebanyak 18 orang kemudian dibina dan lulus. Mereka sudah turut dilantik menjadi ASN.

Setelah itu tersisa 56 pegawai yang tak lulus TWK. Belakangan angka itu bertambah satu dengan masuknya penyidik muda, Lakso Anindito.

Baca Juga: PKS Sarankan Kadernya yang Mampu untuk Berpoligami dengan Janda

Pemecatan ini kontroversial karena mereka dinyatakan tidak lulus dalam wawasan kebangsaan. Padahal, mereka sudah bertahun-tahun mengabdi di KPK dengan kinerja dan integritas tinggi.

Termasuk mereka yang dipecat adalah penyidik yang menangani kasus korupsi besar. Misalnya Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Rieswin, hingga Harun Al Rasyid yang sempat dijuluki Raja OTT.

Pemecatan dilakukan meski ada temuan Ombudsman dan Komnas HAM bahwa TWK bermasalah. TWK diduga hanya akal-akalan dalam upaya menyingkirkan pegawai tertentu di KPK. Ombudsman menyatakan TWK malaadministrasi.

Baca Juga: Lodewijk Paulus Resmi Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI Gantikan Azis Syamsuddin

Sementara temuan Komnas HAM lebih mendalam dan menguak sejumlah hal. Komnas HAM menyatakan ada upaya penyingkiran pegawai tertentu dari KPK. Sebagian di antaranya ialah pegawai yang dilabeli sebagai "Taliban". Padahal itu tidak terbukti dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x