"Hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumsel," tegas Leonard.
Selain itu, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang tidak beralamat di Palembang, tetapi di Jakarta.
Pelanggaran lainnya, Selain pembangunannya tidak selesai, lahan pembangunan masjid yang dinyatakan sepenuhnya aset Pemprov Sumsel ternyata sebagian merupakan hak milik masyarakat.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***