Alex Noerdin Masuk Lagi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang

- 22 September 2021, 21:06 WIB
Ditetapkan Tersangka GARONG Uang Rakyat Oleh KPK, Berikut Profil Alex Noerdin: Biodata, Karir dan Pendidikan
Ditetapkan Tersangka GARONG Uang Rakyat Oleh KPK, Berikut Profil Alex Noerdin: Biodata, Karir dan Pendidikan /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali berstatus tersangka dugaan korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, sebelumnya oleh Kejaksaan Agung Politisi Partai Golkar itu tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel Tahun 2010-2019.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Dana Hibah Dari Dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Dan Tahun 2017 Kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang Dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konprensi persnya secara virtual, Rabu 23 September 2021.

Adapun kata Leonard terhadap tiga tersangka atas nama inisial AN dikenal Alex Noerdin berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo.

Baca Juga: Upaya Kejagung Bui Tersangka Alex Noerdin dan Mudai Madang Terkait Korupsi Pembelian Gas Bumi

"Sedangkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-14 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat penetapan tersangka (AN) Nomor: TAP-11/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021," tutur Leonard.

Sedangkan terhadap tersangka MM atau dikenal Mudai Madang bekas Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-15 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

Lalu terhadap tersangka LPLT selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-16 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

Baca Juga: Alasan Kejagung Tetapkan Alex Noerdin dan Mudai Madang Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi

Kasus posisi yang menjerat Anggota DPR Alex Noerdin dan dua  kawannya itu kata Leonard, bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel telah menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang pada tahun 2015 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2015 sebesar Rp50 miliar.

"Tahun 2017 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2017 sebesar Rp80 miliar," ungkap Leonard.

Namun lanjut dia, penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam Peraturan Perundang-undangan diantaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan Perintah AN selaku Gubernur Sumsel.

"Bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan beralamatkan di Jakarta," kata dia.

Kemudian, lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah sepenuhnya aset Pemprov, namun ternyata sebagian adalah milik masyarakat.

"Bahwa pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai.
Bahwa akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp130 milyar," tandas dia.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Alex Noerdin dan Mudai Madang Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi PDPDE, Langsung di Bui

Kini terhadap tersangka Alex Noerdin dan Mudai Madang telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung karena keduanya tersandung kasus yang sama pada tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.

Sedangkan terhadap tersangka LPLT, telah berstatus terpidana pada kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah