Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Bekas Manager Grand Cempaka Hotel PT Jaktour Tersandung Korupsi Rp5,1 M

- 21 September 2021, 22:09 WIB
Ketiga tersangka segera dijebloskan ke penjara setelah pelimpahan tahap II dari Kejati DKI ke Penuntut Umum pada Kejari Jakpus
Ketiga tersangka segera dijebloskan ke penjara setelah pelimpahan tahap II dari Kejati DKI ke Penuntut Umum pada Kejari Jakpus /Foto: Penkum Kejati DKI/

Sedangkan surat perintah penahanan nomor : PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 untuk atas nama tersangka Riza Iskandar. Sedangkan surat perintah penahanan atas nomor : PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021  atas  nama tersangka Suyanto.

Kata Ashari para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 atau Pasal 8  jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x