Keluhkan Sidang Perkara Asabri Dilakukan Bersamaan, Praktisi: Seharusnya Hakim Berkenan Mendengar

- 17 September 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi Perusahaan BUMN, Gedung Kantor Pusat Asabri, Cawang, Jakarta Timur.
Ilustrasi Perusahaan BUMN, Gedung Kantor Pusat Asabri, Cawang, Jakarta Timur. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Edward Panggabean

 

BERITA SUBANG - Praktisi hukum Bob Hasan mengatakan persidangan dilakukan secara bersamaan kepada para terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri seyogyanya kuasa hukum terdakwa berjuang melalui peluang yang disediakan dalam proses eksepsi, namun sayangnya agenda tersebut telah terlalui.

"Sehingga pelaksanaan persidangan yang menjadi perselisihan tersebut berujung pada penolakan keberatan tersebut," kata Bob Hasan dalam keterangannya, Jumat 17 September 2021.

Namun, kata dia demi kelancaran proses penegakan hukum maka seharusnya majelis hakim berkenan mendengarkan alasan para terdakwa yang meminta pemisahan proses persidangan.

Baca Juga: Sidang Perkara Asabri Ricuh, Pakar: Sidang Harus Terpisah, Jangan Disatukan!

Ia pun mencontohkan terkait dengan kasus Manager Investasi dalam perkara Jiwasraya yang eksepsinya diterima oleh majelis hakim. Sebagai contoh kasus koorporasi Manager Investasi, awalnya terjadi penggabungan atau penyatuan oleh jaksa dalam dakwaan pada satu nomor perkara.

"Setelah persidangannya dilakukan terpisah sesuai dengan nomor perkaranya maka saya yakin majelis, penuntut umum, kuasa hukum dan terdakwa dapat lebih fokus pada perkaranya masing-masing” ungkap dia.

Sebelumnya, pada persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri, Senin 13 September 2021 sempat diwarnai kericuhan dan memicu kemarahan majelis hakim. Pasalnya, para terdakwa menolak disidangkan secara bersamaan.

Alasan para terdakwa lantaran tempus perkara dan peran para terdakwa yang berbeda-beda sehingga dianggap tidak efektif dan akan mengaburkan peran masing-masing.

Sementara Kresna Hutauruk selaku kuasa hukum Heru Hidayat, menyebutkan bahwa keberatan yang disampaikan oleh para kuasa hukum bukanlah untuk membuat kericuhan namun bagian dari usaha membela hak-hak para terdakwa.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah