KPK Resmi Pecat 56 Eks Pegawai Tak Lolos TWK Termasuk Novel Baswedan

- 16 September 2021, 17:33 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang dilaporkan ke Dewas oleh Novel Baswedan cs.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang dilaporkan ke Dewas oleh Novel Baswedan cs. /Dok. ANTARA.

 

BERITA SUBANG - Sebanyak 56 pegawai KPK akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021 mendatang. Tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi penyebab 56 pegawai tersebut dipecat, Novel Baswedan salah satunya

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Rabu, 14 September 2021 di Gedung KPK, Jakarta.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ungkapnya dilansir dari Antara Kamis, 15 September 2021.

Baca Juga: KPK Melakukan Penangkapan Terhadap Terduga Korupsi di Kalimantan Selatan

Sementara itu untuk enam pegawai lainya diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan. Namu ke enam pegawai tersebut tidak hadir dalam kesempatan tersebut.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya maka akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," jelas Alex.

Novel Baswedan selaku Penyidik KPK yang diberhentikan mengaku dirinya belum mendapatkan kabar perihal pemecatan tersebut.

"Saya belum dapat informasi. Pertanyaanya adalah apa ia pimpinan KPK akan melawan perintah Presiden dan melanggar hukum dengan nyata," ungkap ia saat dikonfirmasi Rabu, 15 September 2021.

Iya menyayangkan tindakan KPK yang memecat 56 pegawai termasuk dirinya tersebut padahal selama bertugas dirinya berusaha dengan bersungguh-sungguh memberantas korupsi.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah